PT GKP Rehabilitasi Dua DAS di Luar Lahan Konsensi

Kegiatan Rehabilitasi DAS PT GKP

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merehabilitasi dua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Selatan seluas 744 hektar. Kegiatan rehabilitasi itu melibatkan masyarakat dan komunitas setempat, Kamis (25/7). 

“Ini wujud komitmen PT GKP dalam menjaga ekosistem lingkungan. Untuk merealisasikan komitmen pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak hanya melakukan kegiatan reklamasi lahan di dalam area proyek penambangan, tetapi juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua area yang telah ditetapkan pemerintah di luar lahan konsesi,” tutur Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar, Rabu (24/7).

Kegiatan ini, kata Aladin Sianipar merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kurang lebih 744 hektar, pelaksanaannya di dua wilayah yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” tuturnya.

Aladin Sianipar menerangkan, kegiatan itu bersamaan dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.

“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” terangnya.

Dirinya juga memastikan dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan baik itu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).

“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Aladin.

Demi suksesnya kegiatan tersebut, PT GKP berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksanaan pekerjaan penanaman di lapangan.

“Sejak tahun 2023, keduanya telah terlibat dalam penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitasi DAS dan ditargetkan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS kepada pemerintah akan dilakukan di akhir tahun ke-3 (P2) pelaksanaan penanaman,” pungkasnya.

ementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun lalu (26/11/23), juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.

“Kami sangat mengapresiasi upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Tentunya dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, H. Afdal Azis.

Sumber: Sorot Sultra

Related posts

Leave a Comment